Cemburu, Pria di Kediri Bunuh Rival Cinta di Jombang

oleh -3673 Dilihat
Company Logo

JOMBANG, Pelitaononline.ID – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda yang jasadnya ditemukan di aliran sungai wilayah setempat pada Minggu 12 April 2026). Motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang AKP Dimas Robin mengatakan, pelaku utama berinisial Slamet Mahmudi (43), warga Kabupaten Kediri, telah diamankan bersama seorang rekannya Abdul Muntolib yang diduga membantu menghilangkan barang bukti.

“Motif dari tersangka karena kecemburuan terhadap seorang perempuan. Korban diketahui mendekati wanita yang juga disukai pelaku,” ujar Dimas di Jombang, Selasa (21/4/2026).

Korban diketahui bernama Anang Sularso (33), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Jasadnya ditemukan warga dalam kondisi tersangkut di beton pembatas sungai di Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang. Saat ditemukan, korban hanya mengenakan celana dalam dan mengalami luka serius pada bagian leher akibat sabetan senjata tajam.

Petugas kemudian mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Jombang untuk keperluan autopsi. Hasil penyelidikan awal mengarah pada identitas korban sekaligus mengungkap dugaan pelaku pembunuhan.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap Slamet Mahmudi yang diduga sebagai pelaku utama. Ia disebut menghabisi korban menggunakan senjata tajam jenis golok di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Setelah korban tewas, pelaku meminta bantuan Abdul Muntolib untuk menghilangkan jejak kejahatan. Keduanya kemudian melucuti pakaian korban dan membuang jasadnya ke sungai hingga akhirnya ditemukan di wilayah Jombang.

Company Logo

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa sejumlah barang bukti seperti sepeda motor milik korban, pakaian, serta senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan telah dibuang ke Sungai Brantas. Dua unit sepeda motor milik para pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Slamet Mahmudi dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Abdul Muntolib dijerat pasal penghilangan barang bukti dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Polres Jombang masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Masri)

No More Posts Available.

No more pages to load.