Jakarta,Pelitaonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan pejabat lainnya.
Dalam kasus ini, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pelaksanaan program MBG seharusnya melibatkan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penunjukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki hubungan dengan pihak tertentu di lingkungan BGN. Selain itu, beberapa yayasan yang ditunjuk disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.
Menurut Kejagung, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam sejumlah pengadaan barang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Daftar Pengadaan yang Diduga Dimark Up
Berikut beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik:











