“Dari 54 pasien masih kirim hanya sekitar 10 orang, tidak mungkin kan kita kirimkan, jadinya kita nunggu sampai berkas terkumpul semua, diketahui untuk santunannya memperoleh sebesar Rp.15.000.000.” Terangnya.
Lebih lanjut, Juhainik menduga bahwa terkadang sang ahli waris sendiri juga menolak untuk bertanda tangan. Sebab kata dia, di tahap sebelumnya juga seperti itu.
“Harapan kami, kecamatan dan desa untuk lebih giat memberikan pemahaman kepada ahli waris, sehingga pengiriman berkas bisa berlangsung cepat.” Tandasnya (yud)








