JEMBER, Pelitaonline.co- Dana Desa (DD) sebesar 8 % sudah bisa dicairkan semua desa di kabupaten Jember, anggaran tersebut untuk penanganan Covid-19, serta untuk kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Dasar dari pencairan tersebut setalah surat edaran Bupati Kabupaten Jember pada 2 Maret nomor 141 tahun 2021 yang berbunyi DD 8% sudah bisa dicairkan.
“Dasar pencairan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Bupat tanggal 2 Maret berdasarkan tabel referensi pencairan Dana Desa Per Desa berdasarkan pagu Dana Desa (DD) 2021,” Ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Jember Ir. Eko Heru Sunarso, Jumat (5/3/2021) melalui Via Telepon Seluler.









