
Pertama, di rumah Dika yang terletak di Dusun Krajan wilayah Desa Kepanjen kecamatan Gumukmas yang dilakukan oleh terduga pelaku G dan AM, sekitar sekitar pukul 17.00 sore. setelah melakukan pesta miras di rumah Nur dan Jalur Pantai Selatan (Pansela).
“Jadi Korban dan pelaku melakukan pesta miras di rumah Nur. Setelah selesai, mereka melakukan pesta miras kembali di Pansela dan sekitar pukul 17.00 mereka pergi ke rumah Dika dan terjadilah persetubuhan yang dilakukan oleh G dan AM.” Ujar anggota Reskrim Polsek Gumukmas Bripka Amin Taufik, saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/7/2024).
Kejadian pencabulan yang kedua lanjut Amin, terjadi di wilayah Pansela (Pantai Selatan). Seperti diawal, G dan AM melakukan pesta miras kembali, sekitar pukul 23.00. Namun kali ini mereka melakukan bersama 11 orang yang tak lain adalah teman – temannya dan sampai hari ini ke 11 orang tersebut belum tertangkap, masih dalam tahap penyelidikan.
“Jadi AG dan AM kembali melakukan pesta miras lagi, kali ini Dia, bersama 11 temannya yang sampai sekarang masih dalam Lidik dan menurut pengakuan korban, disitu terjadi persetubuhan dan pencabulan lagi. Untuk 11 orang, masih dalam Lidik,” tandasnya (Rado/Yud)








