Menurutnya, jika ada permasalahan kecil bisa dapat diselesaikan dengan musyawarah, dengan pengambilan keputusan yang bersifat mufakat dan tidak ada kekerasan fisik. Karena apabila itu terjadi akan berdampak hukum.
“ dan persoalan yang ada di Desa Purwoasri karena adakekerasan fisik dan dilaporkan ke Polisi, maka itu kewenangannya ada di aparat penegak hukum, oleh karenanya proses hukum kami serahkan sepenuhnya, kepada pihak kepolisian, tapi harapan kami semua bisa selesaikan secara kekeluargaan,” jelas Nino
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Purwoasri Saiful Bahri ketika hendak diwawancarai media ini di kantornya masih belum bisa memberikan komentar dengan dalih karena persoalannya masih belum selesai, “Sok mben ae, kalau sudah selesai semua,” katanya.
Diketahui Sebelumnya, Bendahara desa Purwoasri Bidianto bersama istri mendatangi Mapolsek Gumukmas untuk membuat laporan atas insiden yang terjadi pada dirinya dan melakukan Visum Puskesmas setempat.








