JEMBER, Pelitaonline.co – Wanita berinisial LE warga Jalan Nusantara Gg 05 Kelurahan/Kecamatan Kaliwates mendatangi kepolisian Resor (Polres) Jember, Kamis (28/12/2023)
Didampingi suami dan Kuasa Hukumnya Ihya Ullumiddin SH, LE melaporkan akun Instagram (IG) bernama “CV Rissya” atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan alat elektronik (UU ITE 310 KUHP).
Menurut LE, pihaknya melakukan langkah hukum, lantaran dalam akun IG tersebut telah memposting foto-fotonya dan keluarga serta anak laki lakinya tanpa ijin.
Tak hanya itu, beberapa foto yang dipostingnya
juga terdapat kata kata yang bertuliskan “Penipu” berwarna merah dan diakhiri dengan tiga tanda seru dan kalimat yang tak pantas.








