Dampak wabah Covid-19 sangat terasa mempengaruhi kondisi sosial dan ekonomi di masyarakat. Di tengah pandemi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Desa PDTT mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke seluruh desa di Indonesia yang bersumber dari Dana Desa.
BLT yang bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat dampak virus Corona itu nilainya sebesar 600 ribu per bulan per keluarga selama 3 bulan mulai April, Mei, Juni 2020.
Kendati demikian, pemerintah desa sebagai penyalur langsung kepada masyarakat tidak lantas bersuka cita dengan bantuan tersebut. Pemdes, sedikit banyak kebingungan bagaimana membagi bantuan tersebut kepada warga agar bisa tercover seadil-adilnya. Ada ketentuan yang diterapkan Kemendes, penerima BLT harus keluarga miskin non BPNT, PKH, Pra Kerja, kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang sakit kronis tahunan.









