Dituding Tak Sah, Penangkapan Wartawan Amir Diuji di Pengadilan

oleh -3989 Dilihat
Company Logo

MOJOKERTO, Pelitaonline.ID – Penangkapan wartawan Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto berujung pada gugatan praperadilan. Kuasa hukumnya, Rikha Permatasari, menilai proses hukum terhadap kliennya bermasalah sejak awal, termasuk penetapan tersangka hingga penahanan.

Rikha mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Mojokerto pada pertengahan April 2026. Upaya itu, kata dia, dilakukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.

“Seluruh proses dalam perkara ini kami nilai tidak memiliki dasar yang sah,” kata Rikha, Senin, 13 April 2026.

Ia menjelaskan, permohonan tersebut diajukan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 April 2026 yang telah terdaftar di kepaniteraan pengadilan setempat. Dalam permohonannya, Rikha menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik .

Salah satu yang dipersoalkan adalah penetapan status tersangka Amir yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan dalam Putusan .

“Tidak terpenuhi dua alat bukti. Ini yang kami persoalkan,” ujar Rikha.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut. Menurut Rikha, konstruksi peristiwa yang disebut OTT tidak konsisten dengan praktik hukum yang lazim.

Company Logo

Ia juga menyinggung sumber laporan awal yang berasal dari sebuah yayasan. Menurutnya, legalitas yayasan tersebut masih perlu diuji karena diduga tidak memiliki kelengkapan administratif yang jelas.

“Kalau dasar perkara saja bermasalah, maka seluruh proses ikut cacat,” katanya.

Aspek lain yang dipersoalkan adalah penahanan Amir. Rikha menyebut syarat subjektif dan objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP tidak terpenuhi, karena tidak ada indikasi kliennya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Penahanan ini tidak berdasar,” ujarnya.

Rikha juga menyinggung perlindungan profesi wartawan dalam , yang menurutnya harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini.

Sidang praperadilan kini menunggu jadwal di Pengadilan Negeri Mojokerto. Hakim akan menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara yang kini menjadi sorotan itu. (Elwe)

No More Posts Available.

No more pages to load.