Akrab di Tiktok, Motor Raib, Pria Gempol Dibekuk Polisi

oleh -3741 Dilihat
Company Logo

MOJOKERTO, Pelitaonline.ID – Kenalan lewat media sosial TikTok berujung petaka. Seorang pria berinisial N (40), warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Tim Jatanras Polres Mojokerto atas dugaan penggelapan sepeda motor milik perempuan yang dikenalnya secara daring.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) di kediaman tersangka tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi L 2630 AVB yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan tersangka telah ditetapkan dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan menjalani proses penyidikan,” ujarnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (14/4/2026).

Kasus ini bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban, S (45), melalui platform TikTok yang kemudian berlanjut ke komunikasi intensif lewat WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan emosional untuk membangun kepercayaan korban.

Pertemuan pertama keduanya terjadi pada Minggu sore, 8 Februari 2026, di depan RSUD Prof. Dr. Soekandar, Mojosari. Saat itu, tersangka mengaku hendak menjenguk anggota keluarga yang sedang dirawat di rumah sakit.

Setelah itu, keduanya sempat makan bersama di sebuah warung bakso di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Wonokusumo. Di lokasi tersebut, modus pelaku mulai dijalankan.

Company Logo

Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka meminjam kunci sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli kebutuhan medis di rumah sakit. Namun setelah ditunggu lebih dari 30 menit, pelaku tak kunjung kembali.

Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, namun nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi aktif.

Polisi menyebut, baik pelaku maupun korban diketahui telah memiliki pasangan masing-masing. Fakta tersebut kini turut menjadi bagian dari materi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin relasi di media sosial, terutama yang berpotensi melibatkan kepercayaan terhadap barang berharga. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kedekatan di ruang digital dapat berujung risiko di dunia nyata. (Elwe)

No More Posts Available.

No more pages to load.