MOJOKERTO, enewsindo.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (14/4/2026) sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti itu berasal dari 63 perkara pidana yang ditangani sepanjang November 2025 hingga Maret 2026. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 162 butir pil double L, sabu seberat 67,217 gram, ganja 105 gram, tiga bilah senjata tajam, serta 235 barang sitaan lainnya seperti telepon genggam, pakaian, dan helm.
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, mengatakan pemusnahan tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian penting dari mekanisme penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht dalam kurun waktu tersebut,” ujar Rasyid, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut juga menjadi upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jaksa, kata dia, memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk dalam pengelolaan hingga pemusnahan barang bukti.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata pelaksanaan kewenangan jaksa sekaligus komitmen kami untuk terus menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Untuk barang seperti pakaian dan benda non-berbahaya lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan. Sementara itu, narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Menariknya, kegiatan tersebut juga melibatkan sekitar 50 siswa SMP Negeri 5 Kota Mojokerto. Kehadiran para pelajar ini menjadi bagian dari edukasi dini terkait bahaya narkotika dan konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana.
“Kami ingin generasi muda memahami sejak awal risiko penyalahgunaan narkoba dan pentingnya menjauhi perilaku yang melanggar hukum,” ujar Rasyid.
Kejari Kota Mojokerto berharap, melalui kegiatan ini tidak hanya aspek penegakan hukum yang diperkuat, tetapi juga kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahaya narkotika dan pentingnya menjaga integritas hukum di lingkungan sekitar. (Elwe)









