JEMBER, Pelitaonline.co – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2015, sengaja dimolorkan. Sebab, tidak beres hingga sekarang. Salah satu akibatnya yakni banyak aset-aset daerah tidak terurus.
Tentunya hal ini, juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan kemungkinan investor juga, pesimis tanam modal di Kabupaten Jember, karena tidak ada kepastian hukum yang jelas.
“Investor pasti akan hadir, apabila layanan perijinan baik, tidak berbelit dan sesuai dengan Perda tentang Rencana RT/RW dan Perda RDTR,”ujar, Anggota Komisi B DPRD Jember Alfian Andri Wijaya, Jumat (22/7/2022)
Untuk itu Alfian mengingatkan, agar Perda RTRW tahun 2015 perlu revisi, karena hingga sekarang Perda tersebut hanya Omong Doang (Omdo), Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pun juga tidak pernah disampaikan kepada DPRD.
“Anggaran revisi Perda RTRW sudah dialokasikan sangat besar, Lho dan terserap habis, tapi hasilnya Nihil alias NOL besar,” cetusnya.








