Untuk pendistribusiannya para pelaku menggunakan jasa pengiriman, sedangkan penawarannya melalui aplikasi online, seperti Tokopedia, dengan contac delivery akhirnya kita bisa mengungkapnya.
” Sasaran pelaku pengirimannya yakni di kecamatan dan perkotaan, salah satunya Polsek Semboro telah berhasil mengamankan 21 ribu butir masuk wilayah Hukumnya.” Ungkap Dika
Adapun hukuman maksimal bagi pelaku kata Dika, berupa denda dan penjara lima hingga sepuluh tahun, untuk hukuman bisa denda lima tahun penjara dan denda 1 miliar.
” Sedangkan untuk Okerbaya hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda 1 miliar,” Katanya
Sementara itu, Kapolsek Semboro AKP Fatchur Rahman mengaku bahwa upaya penangkapan pelaku berinisial SA tidak mudah, membutuhkan waktu setahun.










