LAMONGAN, Pelitaonline.ID – Dugaan praktik mafia tanah mencuat dalam kasus perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Lamongan. Kasus tersebut kini mulai diselidiki setelah ahli waris pemilik tanah, Sumarno bin Soedarsono, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lamongan, Kamis (21/5/2026).
Sumarno datang didampingi kuasa hukumnya, Ihya Ulumiddin. SH untuk memberikan keterangan tambahan terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dan dokumen pertanahan yang disebut menjadi dasar perubahan kepemilikan sertifikat tanah.
Kuasa hukum pelapor, Ihya Ulumiddin.SH mengatakan pihaknya menemukan indikasi rekayasa dokumen dalam proses perubahan SHM tersebut.
“Kami mengindikasikan ada dugaan mafia tanah yang bermain dalam proses perubahan sertifikat ini,” kata Udik panggilan akrab kuasa Sumarno ini kepada wartawan di Mapolres Lamongan.
Kasus tersebut berkaitan dengan perubahan data kepemilikan tanah seluas 163 meter persegi di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Nomor 167, Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan.
Tanah itu sebelumnya tercatat dalam SHM Nomor 120 GS 569/1979 atas nama Oesnadi Anto Anza, S.H.









