“Jika tergugat nanti melakukan perlawanan dan memenangkan gugatan, maka mereka berhak untuk melakukan eksekusi,” Imbuh Anwar, menanggapi perlawanan tergugat yang menolak untuk mengeksekusi lahan.
Anwar juga meminta kliennya untuk tetap bersikap baik terhadap tergugat yang lahannya tereksekusi. “Sebenarnya ada sejarah, jika lahan adalah milik klien namun dipinjam oleh termohon eksekusi, jadi ada salah paham,” pungkasnya.
Sementara Kades Sukojember, Kurniadi tidak mau berkomentar terkait lahan yang dieksekusi yang diduga salah obyek. “Saya tidak mau berkomentar dulu, sebab suasana masih panas, kita tunggu tanggal 4 Februari, infonya mau digugat oleh ahli waris Sidik Dalil,” Terangnya









