Eksekusi tanah di duga salah Obyek, Ahli Waris Gugat ke PN Jember

oleh -2135 Dilihat
oleh
Company Logo

Jember, Pelitaonline.co – Ahli waris Sidik Dalil dan Wiwik Suyono mengaku kecewa dengan putusan MA, yang memutuskan untuk mengeksekusi lahan orang tuanya bernama Aminah yang terletak di Dusun Krajan Barat Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk,

Lantaran, Eksekusi pada Persil 51 Petok C nomor 471 yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jember melalui putusan Mahkamah Agung (MA) itu diduga salah obyek, seharusnya yang tereksekusi Persil 51 Petok C nomor 470.

“Saya kecewa dengan eksekusi hari ini, sebab tanah yang dieksekusi diduga salah obyek, sedangkan Kades Sukojember juga membenarkan jika obyek yang tereksekusi adalah Petok C nomor 471, bukan Petok C nomor 470,” ungkap Wiwik ditemui di lokasi lahan tereksekusi, Kamis (28/01/2021).

No More Posts Available.

No more pages to load.