JEMBER, Sidang gugatan lanjutan antara M. Ghozali camat Tanggul selaku penggugat dengan Bawaslu Jember dan Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku pihak tergugat kembali digelar pada Kamis (22/10/2020) di PN Jember dengan agenda sidang Putusan Sela.
Dalam sidang yang hanya dihadiri oleh pihak penggugat dan pengacaranya ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Putu Tri Sunarko SH. MH. ini menolak eksepsi tergugat yang meminta sidang digelar di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).










