Empat Prajurit TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

oleh -959 Dilihat
Company Logo

Dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Oditur Militer meminta masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

«”Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa selama dua tahun enam bulan penjara, dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani,” kata Oditur Militer saat membacakan tuntutan.»

Menurut Oditur Militer, unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kasus yang Mengguncang Publik

Company Logo

No More Posts Available.

No more pages to load.