Empat Prajurit TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

oleh -962 Dilihat
Company Logo

JAKARTA, Pelitaonline.ID –  Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).

Sidang vonis ini menjadi babak penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik nasional. Kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan berat, tetapi juga memunculkan sorotan luas terkait perlindungan terhadap aktivis HAM dan penegakan hukum di lingkungan militer.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya menyatakan majelis membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan musyawarah dan menyusun putusan sebelum menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.

«”Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan,” ujar Fredy dalam persidangan.»

Empat Prajurit Jadi Terdakwa

Empat anggota TNI yang duduk di kursi terdakwa masing-masing adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka merupakan personel yang bertugas di lingkungan Denma BAIS TNI dan didakwa terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Maret 2026.

Company Logo

No More Posts Available.

No more pages to load.