Jember, Pelitaonline.co – Forum Mahasiswa Bidikmis (Formadiksi) Universitas Islam Jember (UIJ) menggandeng Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Silo Didik Kurniawan untuk mensosialisasikan UU. Nomor 16 tahun 2019 tentang usia pernikahan kepada masyarakat dan Muslimat NU di Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo.
Hal itu dilakukan, seiringnya banyaknya Perceraian yang terjadi di kabupaten Jember yang di duga kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Undang-Undang (UU) Usia Pernikahan.
Menurut Didik kegiatan yang difasiltasi oleh Formadiksi tersebut dalam proses pengabdian mahasiswi dan mahasiswa kepada Masyarakat guna mensosialisasikan UU No.16 tahun 2019 dan perlu diberikan apresiasi.








