Untuk pelaku kata Arif, pelaku di kenakan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 15 Tahun Penjara. (Yud)
Gegara Sering Diomeli, Suami Bunuh Istrinya
oleh Pelita Online.id

Untuk pelaku kata Arif, pelaku di kenakan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 15 Tahun Penjara. (Yud)