Oleh: MUHAMMAD BADRIL UMAM
Pemerintahan Presiden Prabowo memulai langkah besar: pembebasan lebih dari seribu narapidana dalam satu gelombang grasi massal. Ini adalah bagian dari program ambisius yang disebut sebagai bentuk “keadilan restoratif”—dan diklaim sebagai terobosan hukum demi rekonsiliasi sosial dan pengurangan beban penjara. Namun, langkah ini juga memunculkan tanya besar di ruang publik: benarkah ini murni niat baik, atau hanya strategi politik terselubung?
Grasi Bukan Sekadar Tanda Tangan
Grasi dalam konstitusi adalah hak prerogatif Presiden, tetapi bukan tanpa implikasi. Saat Presiden membebaskan 1.178 narapidana tahap pertama—dari target 44.000 orang—dalam waktu sangat cepat, publik wajar bertanya: apa mekanismenya? siapa yang menyeleksi? dan untuk kepentingan siapa? Apalagi, sejumlah tokoh publik yang terlibat kasus besar turut dibebaskan, seperti Hasto Kristiyanto dan ekonom Tom Lembong.
Apakah ini cerminan keberanian mengoreksi sistem hukum yang cacat? Atau sekadar upaya membalas budi politik dan menyusun peta kekuatan pasca-pemilu?
Restoratif? Bisa Jadi. Tapi…
Pendekatan restoratif memang penting. Lembaga pemasyarakatan Indonesia telah melebihi kapasitas 200%, dan ribuan tahanan kasus ringan terjebak bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum. Grasi bisa menjadi alat pemulihan, bukan hanya pemidanaan. Tapi pemulihan sejati tak hanya tentang membebaskan, melainkan juga memperbaiki: sistem hukum, pelayanan rehabilitasi, hingga jaminan reintegrasi sosial eks-napi.
Tanpa itu, grasi hanyalah pemutihan administratif. Lalu, jika napi besar ikut dibebaskan tanpa transparansi alasan, masyarakat justru akan kehilangan kepercayaan pada semangat keadilan.
Risiko Terbesar: Erosi Kepercayaan
Ironisnya, program yang katanya demi “rekonsiliasi” justru berpotensi menambah jarak antara negara dan rakyatnya. Dalam konteks politik pasca-pemilu, banyak yang melihat program ini sebagai bentuk konsolidasi kekuasaan, apalagi jika mantan napi langsung mendapat posisi di partai atau jabatan publik.
Jika grasi dijadikan “kartu politik”, bukan hanya hukum yang dilemahkan, tetapi fundasi moral negara ikut tergadai.
Kesimpulan
Grasi bisa menjadi wajah kemanusiaan negara. Tapi tanpa transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi publik, program ini bisa berubah menjadi senjata kekuasaan yang menakutkan. Di era Prabowo, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang dibebaskan, tapi untuk tujuan apa mereka dibebaskan?









