Pembekuan Rekening Pasif: Kebijakan PPATK Yang Mengancam Hak Sipil Warga Negara

oleh -117 Dilihat
Keterangan foto : Karikatur pembekuan pasif, Kebijakan PPATK yang mengancam Hak Sipil warga negara
Company Logo

Oleh: Muhammad Badril Umam

Dalam beberapa hari terakhir, publik dikejutkan oleh kabar mengenai rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening-rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan. Langkah ini menuai sorotan tajam, bukan hanya dari kalangan perbankan, tetapi juga dari para pemerhati hak asasi manusia dan masyarakat sipil secara umum.

Meskipun diklaim sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, sejatinya memunculkan sejumlah kekhawatiran serius. Salah satunya adalah potensi pelanggaran terhadap hak-hak sipil warga negara, khususnya dalam hal hak atas kepemilikan dan pengelolaan harta pribadi.

Kepemilikan Dana adalah Hak Konstitusional

Dalam konteks hukum nasional maupun internasional, hak atas kepemilikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang fundamental. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.” Dengan demikian, pembekuan rekening tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa keterlibatan proses peradilan bisa dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak milik yang inkonstitusional.

Lebih jauh, pendekatan blanket policy yang menyamaratakan seluruh rekening pasif sebagai potensi risiko kejahatan finansial adalah bentuk generalisasi yang berbahaya. Tidak sedikit warga negara yang sengaja membiarkan rekening mereka tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, baik karena alasan investasi, tabungan jangka panjang, keperluan darurat, atau bahkan karena sedang berada di luar negeri. Apakah mereka semua layak dicurigai?

Aspek Prosedural dan Transparansi

Company Logo

Kekhawatiran lain muncul dari ketidakjelasan mekanisme dan prosedur yang akan diterapkan. Bagaimana definisi rekening “tidak aktif” ditentukan? Apakah ada peringatan terlebih dahulu? Bagaimana proses klarifikasi dari pemilik rekening? Tanpa adanya kejelasan prosedural dan jaminan keterbukaan informasi, kebijakan ini rentan disalahgunakan serta berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Alih-alih memperkuat sistem keuangan, kebijakan ini justru bisa menciptakan instabilitas baru berupa penarikan dana besar-besaran oleh masyarakat yang khawatir dan tidak ingin tabungan mereka “dibekukan sepihak”. Situasi ini tentu kontraproduktif dengan semangat menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Keseimbangan Antara Keamanan dan Kebebasan

Tidak ada yang menolak pentingnya menjaga sistem keuangan dari ancaman kejahatan. Namun, upaya tersebut harus dilakukan secara proporsional, akuntabel, dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. Negara memang berkewajiban melindungi warganya dari risiko kriminalitas, tetapi negara juga wajib melindungi warganya dari kebijakan yang merugikan dan melanggar hak-hak dasar mereka.

Seyogianya PPATK tidak bertindak seperti “hakim sepihak” yang memiliki kewenangan mutlak atas harta warga negara. Kebutuhan akan pengawasan harus selalu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, keadilan, dan hak individu. Jika tidak, maka negara—tanpa sadar—telah membuka pintu ke arah negara otoriter yang mengontrol bukan hanya tindak kejahatan, tetapi juga kehidupan pribadi warganya.

Evaluasi Menyeluruh Dibutuhkan

Kebijakan pembekuan rekening pasif oleh PPATK harus segera dievaluasi secara menyeluruh. Diperlukan dialog terbuka dengan masyarakat, pakar hukum, lembaga perbankan, dan institusi hak asasi manusia sebelum kebijakan ini benar-benar diberlakukan. Jangan sampai semangat melawan kejahatan justru menciptakan ketidakadilan baru bagi rakyat sendiri.

Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak sipil harus tetap menjadi pijakan utama setiap kebijakan negara. Sebab pada akhirnya, keamanan tanpa kebebasan bukanlah perlindungan—melainkan penindasan yang dibungkus legitimasi hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.