MADURA, Pelitaonline.ID – Isu pemanggilan terhadap Haji Khairul Umam yang lebih populer dengan sebutan Haji Her oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian publik. Pemanggilan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Namun, KPK menegaskan posisi Haji Her dalam perkara ini bukan sebagai tersangka. Ia hanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperjelas rangkaian kasus yang tengah didalami.
Langkah ini segera memantik reaksi, khususnya dari kalangan tokoh masyarakat Madura. Salah satu suara yang cukup keras datang dari H. Imam Bukhori, tokoh asal Pakong, Pamekasan. Ia mengingatkan agar KPK bertindak secara cermat dan proporsional, mengingat rekam jejak Haji Her di tengah masyarakat.
Menurut Imam, narasi yang berkembang terasa janggal. Ia menilai, mengaitkan Haji Her dengan perkara yang berhubungan dengan industri rokok tidak memiliki dasar yang kuat.
“Beliau bukan pelaku usaha rokok. Haji Her dikenal sebagai pengusaha tembakau sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM),” ujarnya.
Di luar isu hukum yang beredar, nama Haji Her selama ini lekat dengan aktivitas sosial dan pemberdayaan ekonomi. Ia dikenal aktif membantu petani tembakau dengan skema pembelian yang menguntungkan, serta menggagas berbagai program sosial melalui Bawang Mas Center.
Salah satu program yang cukup menonjol adalah pembangunan ribuan rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebuah langkah yang memperkuat citranya sebagai figur dermawan di Madura.
Di tengah sorotan yang mengemuka, publik kini menanti kejelasan lebih lanjut dari KPK. Apakah pemanggilan ini sekadar prosedur awal pengumpulan informasi, atau bagian dari pengembangan kasus yang lebih besar waktu yang akan menjawab. (Mam)









