Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Pemerintah Sebut Situasi Sudah Darurat

oleh -883 Dilihat
Company Logo

JAKARTA, Pelitaonline.ID – Pemerintah menyoroti meningkatnya paparan judi online terhadap anak-anak di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak tercatat telah terpapar praktik judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak yang berusia di bawah 10 tahun.

Angka tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri kegiatan bertajuk Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol, Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, kondisi itu menjadi peringatan serius terhadap ancaman kerusakan generasi muda akibat maraknya praktik judi digital yang semakin mudah diakses.

“Judi online pada dasarnya adalah bentuk penipuan yang dirancang agar pemain terus mengalami kerugian dalam jangka panjang. Karena itu, edukasi harus diperkuat agar masyarakat, terutama keluarga, mampu menjadi benteng pertama dalam melindungi anak-anak,” ujar Meutya.

Ia menegaskan, langkah pemberantasan tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs maupun penindakan hukum terhadap pelaku. Pemerintah, kata dia, juga tengah memperluas literasi digital agar masyarakat memahami risiko sosial dan ekonomi dari judi online.

Menurut Meutya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan penyebaran praktik ilegal tersebut. Kesadaran publik dinilai harus dibangun dari lingkungan keluarga hingga komunitas agar upaya pencegahan berjalan efektif.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa dampaknya bukan sekadar kehilangan uang. Banyak keluarga hancur karena kecanduan judi online,” katanya.

Company Logo

Meutya juga menyoroti dampak sosial yang dialami perempuan dan anak akibat anggota keluarga yang terjerat judi daring. Ia menyebut tidak sedikit ibu rumah tangga dan anak menjadi korban secara tidak langsung, mulai dari tekanan ekonomi hingga konflik rumah tangga yang berujung pada kekerasan.

“Banyak cerita yang kami terima menunjukkan bagaimana judi online menghancurkan ketenangan keluarga dan masa depan anak-anak. Ini persoalan serius yang harus dihadapi bersama,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten bermuatan judi online. Namun, ia mengakui munculnya situs baru secara cepat membuat penanganan membutuhkan kolaborasi lintas lembaga.

Pemerintah pun mendorong penguatan kerja sama dengan kepolisian, PPATK, OJK, sektor perbankan, hingga perusahaan platform digital untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti meningkatnya penyebaran iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

Kementerian telah meminta sejumlah platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk mempercepat penurunan konten yang terindikasi mempromosikan judi online.

Pemerintah berharap penguatan edukasi, penindakan hukum, serta pengawasan ruang digital dapat berjalan beriringan guna menekan laju penyebaran judi online yang kini dinilai telah menyasar kelompok usia anak-anak. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.