Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyebutan nama Raffi berkaitan dengan informasi mengenai penitipan barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jaringan Blueray Cargo.
Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, Raffi disebut pernah berencana mengirim sejumlah barang elektronik, termasuk telepon genggam dan laptop, ketika berada di Amerika Serikat.
Fakta tersebut pertama kali mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field dan sejumlah pihak lainnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), terkait komunikasi mengenai rencana pengiriman laptop dan telepon seluler dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut, namun mengaku tidak menindaklanjuti permintaan yang disampaikan kepadanya.
Nama Raffi juga muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yohanes, yang diketahui merupakan asisten pribadi John Field. Dalam keterangannya di persidangan, Yohanes menjelaskan bahwa informasi mengenai penitipan barang berasal dari Nelwan, pimpinan divisi Blueray Cargo di Amerika Serikat.










