Solo,Pelitaonline.id – Polisi mengungkap identitas wanita berinisial F yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan online atau scammer jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Wanita tersebut diketahui bernama Fabiola Elizabeth Agnes. Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, saat dikonfirmasi terkait identitas tersangka yang sebelumnya hanya disebut dengan inisial F.
“Bisa dibenarkan,” kata Artanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).








