Industri Hukum, Kata Mahfud MD

oleh -1560 Dilihat
Pegiat Sosial Angak Ho Rully Effendi saat berdialog dengan Menkopolhukam RI Mahfud MD di Botani (foto : Rully untuk Pelitaonline.co)
Company Logo

Saya sampaikan, mengutib pernyataan Koordinator ICW, Adnan Topan, ada modus baru koruptor menggarong uang negara. Membuat semacam aturan, seolah legal, namun nyatanya bertentangan dengan aturan di atasnya. Regulasi itu, sengaja dibuat untuk menguntungkan pembuat aturan. Mirip di Jember. Sang aktivis anti korupsi itu, menyebut yang demikian korupsi yang dilegalkan.

Pakar hukum tata negara – Mahfud MD, itu blak-blakan bahwa praktik yang demikian disebutnya Industri Hukum. Memperjual belikan pasal sesuai pesanan. Bahkan jika pasalnya tidak ada sekali pun, bisa diorder. Bagi saya, pernyataan Pak Mahfud MD itu rill di lapangan.

Ada kemiripan statement Pak Mahfud, dengan beberapa kasus hukum di Jember. Pertama, soal kasus korupsi honor Covid-19, yang semula menarget Bupati Hendy Cs, bergeser ke hanya menetapkan tersangka M. Djamil dan Penta Satria. Dua pejabat Pemkab Jember itu pun, hanya terjerat pasal pungli. Bukan korupsi seperti yang semula ramai di telinga publik.

Tak hanya itu, kecurigaan saya tentang industri hukum, rupanya memang terjadi di Jember. Saat kami Aliansi Cinta Jember (Ancer), menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember, Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan, mengaku di hadapan pendemo, pihak kejaksaan ingin merubah pasal untuk tersangka Djamil dan Penta.

No More Posts Available.

No more pages to load.