JAKARTA, Pelitaonline.co – Setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 4 Maret 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah terlebih dahulu LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja dan pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Oleh sebab itu, sekretaris LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah PT BPR Aceh Utara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” himbaunya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara, Tambah Dimas, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (Yud/Sumber Rilis LPS)