Namun, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah terlebih dahulu LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja dan pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.








