JEMBER, Pelitaonline.ID – Sejak kewenangan perizinan reklame beralih ke pusat pada 2017, bisnis reklame di Kabupaten Jember tak lagi berjalan mulus. Alih-alih memberi kepastian hukum, mekanisme baru justru memunculkan kerumitan, dugaan pungutan liar, hingga berimbas pada Serret (tersendat : red) nya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peralihan kewenangan itu menempatkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur sebagai penentu perizinan, dengan satuan kerja (Satker) yang berkantor di Kecamatan Bangsalsari. Bagi pengusaha reklame, ini berarti perjalanan panjang, dari meja birokrasi daerah, berlanjut ke pintu Satker pusat.
“Sekarang kalau izin tak turun dari BBPJN, ya selesai. Kami di daerah serba bingung. Target PAD dikejar, kewenangan hilang,” kata Sulaeman, staf Bagian Reklame Bapenda Jember, Senin (15/9/2025).
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, sejak 2020 hingga 2024, penerimaan dari reklame menurun 25–30 persen. Tahun 2025 pun tak lebih baik: dari target Rp 8,6 miliar, hingga September baru separuh tercapai 50% lebih. Padahal, secara keseluruhan, Jember memasang target PAD Rp 1,1 triliun.
Yang paling terpukul adalah reklame insidentil: baliho konser musik, spanduk bazar, hingga promosi pasar rakyat. Jenis reklame bongkar-pasang ini dulu jadi andalan pemasukan daerah. Kini, tanpa restu BBPJN, semua terhenti.
Bagi pengusaha reklame, keruwetan birokrasi tak hanya menghabiskan waktu, tetapi juga menambah ongkos. Beberapa mengaku harus menyetor “biaya tambahan” kepada oknum Pegawai Satker ketika mengurus izin.
Kabar pungli cepat menyebar di kalangan pelaku usaha. Abd Kadar, Ketua LSM Misi Persada, menyebut praktik ini merugikan semua pihak.
“Ini bukan hanya menghambat PAD, tapi juga mengurangi penerimaan pusat. Efek dominonya, pengusaha dirugikan, pemerintah daerah kehilangan pendapatan, dan masyarakat yang akhirnya menanggung,” ujarnya.
Menurut Kadar, setiap rupiah yang hilang berarti pembangunan tertunda. “Kalau PAD tersumbat di meja birokrasi, otomatis program daerah ikut macet. Jalan lingkungan, layanan dasar, semua butuh anggaran,” tambahnya.
Di sisi lain, Satker BBPJN menolak disebut memperlambat perizinan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4, Satiya Wardhana, menegaskan sebagian izin tak diberikan karena melanggar aturan, misalnya pemasangan reklame di area jembatan.
Namun, ketika ditanya soal dugaan pungli oleh oknum honorer, ia hanya memberi jawaban normatif: “Kewenangan perizinan reklame berada di BBPJN Jawa Timur.”
Sementara itu, pemerintah daerah terjebak dilema. Di satu sisi, target PAD harus dikejar. Di sisi lain, kewenangan pemungutan izin tak lagi di tangan mereka.
Di Jember, reklame bukan sekadar poster atau baliho di pinggir jalan. Ia bagian dari denyut ekonomi daerah, yang menopang PAD ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahunnya. Dengan regulasi yang berbelit dan dugaan praktik pungli, denyut itu kini tersendat.
Bagi pemerintah daerah, situasi ini mengancam ruang fiskal pembangunan. Bagi pengusaha, ini soal kepastian berusaha. Dan bagi masyarakat, ini soal layanan dasar yang berpotensi terhambat.
Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono











