Jaga Kestabilan Harga Minyak Goreng, Mendag Keluarkan Kebijakan dan Regulasi Baru

oleh -1454 Dilihat
Mendag Muhammad Lutfi di ruang Kerjanya (foto: Istimewa)
Company Logo

Sampai dengan saat ini lanjut Lutfi, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Kemendag menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Permendag ini, mengatur  ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO)  dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).” Pungkasnya Lutfi. (Yud/Sumber Rilis)

No More Posts Available.

No more pages to load.