Oleh: Maghfuri Ridlwan
PELITAONLINE.ID – Status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum masih menyisakan satu pertanyaan penting yang hingga kini kerap memunculkan perbedaan tafsir. Ketika sebuah BUMDes mengalami kerugian, apakah kerugian itu otomatis menjadi kerugian keuangan desa karena modal awalnya berasal dari APBDes? Ataukah kerugian tersebut merupakan kerugian badan hukum BUMDes yang harus dipandang sebagai risiko usaha?
Perdebatan ini bukan sekadar persoalan akademik. Cara memahami status kekayaan BUMDes akan berpengaruh pada proses audit, pengawasan, pertanggungjawaban pengurus, hingga penegakan hukum apabila terjadi persoalan dalam pengelolaan usaha.
Karena itu, pertanyaan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu bukanlah siapa yang harus bertanggung jawab, melainkan apakah kekayaan yang telah disertakan desa ke dalam BUMDes masih menjadi kekayaan desa atau telah berubah menjadi kekayaan badan hukum BUMDes.
Jawabannya perlu ditelusuri dari perubahan besar yang dibawa Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi tersebut secara tegas menetapkan BUMDes sebagai badan hukum. Penegasan ini bukan sekadar perubahan istilah administratif, melainkan membawa konsekuensi hukum yang sangat mendasar.









