Kebijakan Mendagri dan Kemendes Sempat Membingungkan Desa

oleh -976 Dilihat
Company Logo

Demikian kata Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif (PA-PP) dan Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Jember Dodik Merdiawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kamis (4/2/2021)

Secara Substansi terang Dodik kedua kebijakan itu tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya masalah teknis, akhirnya terjadi bingung mana yang pas untuk dijadikan acuan payung hukum. Akhirnya, munculah surat pernyataan resmi dari Kemendagri pada 20 Febuari 2020 untuk memberikan pencerahan terkait kebingungan.

“Bahwa yang berhak melakukan pengaturan terkait perencanaan, pembangunan dan pemberdayaan adalah Kemendes. Setelah itu munculah kebijakan baru dari Kemendes nomor 21 tahun 2020 yang berisikan tentang pencabutan Permendes 17 tahun 2019.” Terangnya

No More Posts Available.

No more pages to load.