Jember, Pelitaonline.co- Terdapat Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementrian Desa (Kemendes) yang sempat membingungkan pegawai desa dalam merancang rencana pembangunan.
Pertama adanya Peraturan Permendagri No 114 tahun 2014 yang mengatur tentang pembangunan rencana desa dan kedua Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 17 tahun 2019 yang berkaitan dengan pedoman umum perencanaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adanya dua peraturan itu, cukup membingungkan para kepala desa, mereka pasti harus memilih payung hukum yang tepat dalam penyusunan rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM).










