Kebun Mumbul Tangani Dugaan Pendudukan Lahan 60 Hektare di Jember

oleh -7 Dilihat
Oplus_131072
Company Logo

JEMBER, Pelitaonline.Id – Persoalan penguasaan lahan perkebunan kembali mencuat di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.

Pihak Kebun Mumbul bersama petugas keamanan dan aparat penegak hukum dari Polres Jember melakukan penanganan terhadap tanaman pisang, pondok, serta petak-petak lahan yang diklaim dikuasai sejumlah pihak.

Berdasarkan pendataan awal pihak perkebunan, area yang menjadi objek penanganan diperkirakan mencapai 60 hektare. Lokasinya berada di sekitar wilayah Gambiran dan Lengkong.

Pihak Kebun Mumbul menyebut lahan tersebut ditanami tanpa izin. Sejumlah bangunan di area itu, menurut perusahaan, didirikan oleh kelompok penggarap yang menyebutnya sebagai pondok perjuangan.

Perusahaan menduga aktivitas penguasaan lahan tersebut berkaitan dengan kelompok yang mengatasnamakan Serikat Tani Independen (Sekti) Jember.

Kepala Keamanan MKSU Kebun Mumbul, Edy Sudarto, mengatakan pihaknya bersama PTPN I dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) telah menghadapi kedatangan kelompok yang disebut melakukan okupasi lahan selama tiga hingga empat bulan terakhir.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kelompok tersebut diduga bergerak di bawah kendali Serikat Tani Independen (Sekti) Jember,” kata Edy, Senin (26/10/2026).

Company Logo

Ia menyebut kelompok tersebut dipimpin Linggar atau Asirudin, yang menurutnya merupakan mantan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Edy juga mengatakan kelompok itu menggunakan isu reforma agraria sebagai dasar untuk menguasai lahan perkebunan.

“Kami khawatir masyarakat ikut terlibat dalam aktivitas tersebut karena tergiur janji memperoleh petak tanah. Ia juga menyampaikan informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan kontribusi finansial untuk mendukung pergerakan kelompok tersebut,” katanya.

Perusahaan pun berharap kegiatan berlangsung aman dan mencegah terulangnya penguasaan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Pihak perkebunan juga meminta seluruh pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

“Kami berharap informasi ini dapat disampaikan secara terang, berimbang, dan benar melalui pemberitaan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak bertindak sewenang-wenang,” ujar Edy.

General Manager Kebun Mumbul, Beoto Lukito, mengatakan perusahaan telah berulang kali berupaya mempertahankan aset yang dikelolanya. Menurut dia, dasar hukum yang dimiliki perusahaan juga mencakup dokumen dan putusan yang diklaim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena itu, aset perusahaan perlu kita jaga dan pertahankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Lukito.

Lukito mengatakan kegiatan di lapangan diarahkan untuk menangani tanaman yang disebut ditanam tanpa izin serta pondok-pondok yang berdiri di area objek kegiatan.

Ia menyatakan personel telah dibagi menjadi tiga kelompok guna memudahkan koordinasi. Seluruh petugas diminta mengikuti arahan koordinator lapangan, menghindari konfrontasi, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu kontak fisik.

“Kegiatan utama kita hari ini adalah melakukan penanganan terhadap tanaman yang ditanam tanpa izin serta pondok-pondok yang didirikan di area yang menjadi objek kegiatan, dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.” Tandas Lukito. (Yud)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.