Kejari Jember Usut Dugaan Korupsi JKN, Modus Pasien Fiktif dan Penggelembungan Klaim

oleh -1254 Dilihat
Company Logo

JEMBER, Pelitaonline.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mulai mendalami dugaan korupsi dalam pengajuan klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melibatkan sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya praktik manipulasi klaim layanan kesehatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengatakan tim penyidik telah memeriksa sedikitnya lima saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2025.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Sejauh ini kami telah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2026).

Menurut dia, hasil pendalaman awal menunjukkan adanya dugaan praktik fraud dalam sistem klaim JKN, yakni melalui modus phantom billing dan Upcoding yang diduga dilakukan oleh sejumlah rumah sakit.

Phantom billing merupakan praktik pengajuan klaim atas pelayanan kesehatan atau pemberian obat yang sebenarnya tidak pernah diterima pasien.

Sementara upcoding dilakukan dengan cara memanipulasi kode diagnosis maupun prosedur medis menjadi lebih berat agar nominal klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan lebih tinggi dari seharusnya.

Company Logo

“Penyidik menemukan indikasi adanya penggelembungan klaim melalui perubahan kode diagnosis dan pengajuan layanan yang diduga fiktif,” kata Ivan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saat ini masih difokuskan terhadap saksi-saksi dari pihak BPJS Kesehatan untuk mendalami mekanisme klaim serta alur verifikasi administrasi. Penyidik belum memanggil pihak rumah sakit yang diduga terlibat dalam manipulasi klaim tersebut.

Meski demikian, Kejari Jember memastikan proses pengumpulan alat bukti terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.

Terkait potensi kerugian negara, Ivan menyebut pihaknya masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga kini, nilai kerugian akibat dugaan korupsi tersebut belum dapat dipastikan.

“Kami akan meminta bantuan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara,” ujarnya.

Ivan juga belum mengungkap identitas pejabat BPJS Kesehatan Cabang Jember yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jember. Ia menyatakan BPJS Kesehatan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami mengikuti proses yang ada. Setiap pemeriksaan juga didampingi bagian hukum BPJS,” kata Yessy.

Ia mengungkapkan pemeriksaan berlangsung cukup panjang, mulai pagi hingga malam hari. Penyidik, kata dia, mendalami secara rinci mekanisme pengajuan klaim JKN beserta dasar regulasi yang digunakan BPJS Kesehatan.

Kasus dugaan manipulasi klaim JKN tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dana layanan kesehatan masyarakat yang seharusnya digunakan untuk menjamin akses pengobatan peserta BPJS Kesehatan.

Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan fraud yang berlangsung selama bertahun-tahun itu. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.