“TS adalah pihak ke tiga yang ikut terlibat bersama Kepala aktif Desa Gambiran Dwi Purbadi dan menikmati hasil pengelolaan hasil TKD itu.” Ujarnya
Saat ini tersangka TS sambung Setyo, sudah dilakukan penahanan, bersama Dwi, modusnya mereka berdua membuat kesepakatan sendiri untuk meratakan tanah kas desa berupa 4 gumuk dengan luas 2,6 hektar.









