” Dari perbuatannya, satu bulan keduanya memperoleh keuntungan sekitar 50 juta rupiah sehingga dalam 1 tahun mereka mendapat keuntungan 500 juta rupiah lebih dan uangnya tidak sepeserpun di setor ke kas desa,” Jelasnya
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jember menahan Kepala Desa Gambiran Kalisat berinisial DP, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa. (Ris/Yud)









