Kembali, Kejari Jember Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pasar Manggisan

oleh -2578 Dilihat
Company Logo

Terdakwa keempat yakni Sugeng Irawan Widodo yang juga pelaksana perencanaan dan pengawasan mendapat vonis bebas di tingkat PN. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Lebih jauh Kasi Pidsus menjelaskan, berlanjutnya penanganan kasus tersebut setelah mempelajari fakta persidangan terdakwa Edy Shandy pada 15 September 2020 lalu. Terungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam pekerjaan fisik pasar itu.

Berdasar hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M. Hum., kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor 159/M.5.12/Fd.2/11/2020 tanggal 12 November 2020.

Sejumlah saksi dan saksi ahli kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk AS dan MHS yang telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Saat ini AG diketahui berdomisili di Klender, Jakarat Timur. Sedang MHS berada di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Ris/Yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.