Jember, Kementerian Desa RI merencanakan Pendamping Desa (PD) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hal ini sebagai bentuk penghargaan dan memberikan kesejahteraan bagi PD agar lebih baik.
Wacana tersebut disampaikan Menteri Desa PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Abdul Halim Iskandar saat menggelar halal bihalal secara daring dengan PD seluruh Indonesia, Rabu (27/5/2020). “Kami akan mengusulkan pendamping desa bisa diangkat sebagai P3K, hal ini upaya kami sebagai wujud penghargaan dalam memberikan kesejahteraan kepada pendamping desa,” kata Gus Menteri, julukan Abdul Halim Iskandar.









