JEMBER, Pelitaonline.ID – Pembongkaran rumah permanen milik keluarga Poni’ah di Dusun Curah Tepas Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember di bongkar paksa sejumlah orang tak dikenal pada Kamis 17 Juli 2025.
Pembongkaran diduga atas suruhan seorang warga bernama Niman warga setempat yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Ironisnya, aksi perusakan dilakukan saat para ahli waris tidak berada di lokasi.
Bangunan seluas 220 meter persegi itu diratakan tanpa proses hukum, tanpa surat peringatan dan tanpa seizin pemilik sah. pihak pembongkar hanya mengantongi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas lahan tersebut.
“Ini tindakan brutal. Rumah klien kami dibongkar saat mereka tidak ada. Tidak ada pemberitahuan apa pun. Tidak pernah ada jual beli tanah. Ini bentuk perampasan hak,” kata kuasa hukum ahli waris, Ihya Ulumiddin, Selasa (22/7/2025).
Kuasa hukum yang akrab disapa Udik ini mengatakan, padahal SPPT menurut hukum tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan sah. SPPT itu hanya bukti membayar pajak.
” SPPT bukan bukti sah bahwa tanah milik dia. Tidak ada akta jual beli, tidak ada kesepakatan, tidak ada dokumen resmi apa pun yang menunjukkan telah terjadi transaksi. Ini sangat keliru dan berbahaya jika dibiarkan,” ungkapnya
Atas kejadian tersebut, Udik melaporkan kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan itu ke Polres Jember dengan nomor laporan B/1504/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
“Kami sudah buat laporan ke polisi. Ini murni penyerobotan. Tindakan sepihak ini harus diproses hukum, dan kami minta pihak kepolisian bertindak tegas,” ucapnya.
Udik pun menyoroti potensi penyimpangan administratif yang terjadi di tingkat pemerintahan desa dan kecamatan. Sebab diduga ada pembiaran bahkan memfasilitasi penyerobotan
“Kami mencium ada yang tidak beres dalam administrasi tanah di Desa Mangaran. Bisa jadi, ada keterlibatan oknum yang sengaja membiarkan ini terjadi atau bahkan memfasilitasi. Kami akan telusuri lebih jauh,” sebutnya.
Saat ini, tambah Udik ahli waris dalam kondisi trauma dan kehilangan tempat tinggal. Mereka berharap pihak kepolisian bergerak cepat menindak pelaku dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Wartawan masih mencoba mengonfirmasi pihak Desa Mangaran dan Kecamatan Ajung terkait dugaan administrasi yang disebut kuasa hukum tersebut.
Pewarta : Zainal Arifin / Sumber Rilis FWLM
Editor : Wahyudiono










