“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” kata Budi.
Ia menambahkan, “Sejauh ini berkaitan untuk menutup temuan-temuan BPK berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di Pemkab Muara Enim. Salah satunya pengadaan Smart TV tersebut.”
KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung. Sesuai ketentuan hukum acara, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Kasus ini menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim. Selain melibatkan penyelenggara pemerintahan daerah dan pihak swasta, perkara tersebut kini berpotensi merambah pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara.








