SITUBONDO, Pelitaonline.ID – Langkah Masir tertatih ketika petugas membuka pintu sel Rutan Kelas IIB Situbondo. Usianya 71 tahun. Rambutnya memutih dan sorot matanya memikul letih yang tak bisa lagi disembunyikan. Tubuh renta itu kini berjalan dalam bayang-bayang hukum negara.
Masir, kakek asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, resmi berstatus terdakwa. Bukan karena korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Bukan pula karena kejahatan berdarah. Ia diadili hanya karena lima ekor burung cendet.
Lima burung kecil yang kini menyeret seorang lanjut usia ke ruang sidang, menghadapi ancaman dua tahun penjara. Burung-burung itu diambil dari kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran.
Secara normatif, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah. Pasal-pasal berdiri kokoh. Hukum bekerja sebagaimana mestinya. Namun, di luar teks undang-undang, nurani publik mulai berontak. Apakah keadilan memang harus ditegakkan dengan cara seperti ini?
“Kalau hukum hanya membaca pasal tanpa melihat manusia di baliknya, maka keadilan bisa kehilangan maknanya,” ujar Nasim Khan, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat membesuk Masir di Rutan.
Nasim Khan duduk berdampingan dengan Masir, mendengar langsung kisah hidupnya yang bertahan di tengah keterbatasan. Burung-burung itu, kata Masir lirih, dijual untuk menyambung hidup.
“Beliau ini kakek, usianya sudah 71 tahun. Burung cendet itu bukan satwa dilindungi. Nilai ekonominya pun sangat kecil. Tapi ancaman hukumannya dua tahun penjara. Di sini nurani kita diuji,” kata Nasim Khan.
Kasus Masir pun melampaui status perkara pidana biasa. Ia berubah menjadi potret buram wajah penegakan hukum yang kerap kaku membaca teks, namun abai mendengar jerit manusia. Di satu sisi, negara memang wajib menjaga kawasan konservasi.
Di sisi lain, publik mempertanyakan proporsionalitas, apakah hukum telah terlalu keras kepada mereka yang paling lemah? Dan Fakta bahwa burung cendet bukan satwa dilindungi semakin menguatkan kritik publik.
Sepertinya, Hukum tampak tegas terhadap rakyat kecil, tetapi sering kali tampak ragu ketika berhadapan dengan kejahatan besar yang merugikan publik jauh lebih luas.
“Penegakan hukum seharusnya tidak hanya legalistik, tetapi juga humanistik,” lanjut Nasim. Ia mendorong aparat penegak hukum mengedepankan keadilan restoratif.
“Restorative justice itu bukan berarti membebaskan pelanggaran, tetapi mencari keadilan yang memulihkan, bukan menghukum secara membabi buta,” tegasnya.
Kasus Masir menambah daftar panjang perkara-perkara kecil yang mengguncang rasa keadilan masyarakat. Dari sandal jepit, buah kakao, hingga kini lima ekor burung cendet. Polanya nyaris seragam: hukum berjalan lurus, tetapi meninggalkan luka.
“Negara tidak boleh kalah oleh formalitas,” kata Nasim Khan. “Hukum harus hadir untuk melindungi, terutama mereka yang rentan.” tambahnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum. Akankah kasus ini diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, atau justru menjadi catatan lain tentang wajah keras hukum terhadap rakyat kecil?
Di balik jeruji besi, Masir Kakek Usia lanjut menunggu. Bukan sekadar menunggu putusan hakim, tetapi menunggu jawaban atas satu pertanyaan yang menggantung, apakah keadilan masih punya ruang untuk empati?
Pewarta : Umam
Editor : Wahyudiono









