Putusan Inkrah, Oknum PNS RSUD di Jember Diminta Bayar 560 Juta

oleh -1025 Dilihat
Company Logo

JEMBER, Pelitaonline.ID – Penasehat hukum Arief Hudandandiri selaku pelapor, Merlyn Dian Dika R.J., S.H., mendatangi Unit Tipidter Polres Jember untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang PNS RSUD di Jember berinisial AZ Selasa (19/5/2026).

Kedatangan kuasa hukum tersebut dilakukan guna meminta kejelasan proses hukum atas laporan yang sebelumnya diajukan kliennya terkait transaksi jual beli tanah di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

“Kami datang ke penyidik untuk menanyakan kelanjutan proses laporan klien kami terhadap saudara A.Z. terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Merlyn di Polres Jember.

Ia menjelaskan, perkara bermula saat kliennya tertarik membeli sebidang tanah dan bangunan melalui informasi di media sosial Facebook pada 2022.

Namun, setelah dilakukan pengecekan lokasi bersama perantara bernama Andi dan terlapor AZ kedua pihak sepakat melakukan transaksi senilai Rp500 juta.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sejak Maret hingga Desember 2022. Selanjutnya, kedua belah pihak melakukan Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) di hadapan Notaris/PPAT Yonas Dominiko Wattie.

Namun, saat proses penandatanganan Akta Jual Beli berlangsung, muncul fakta bahwa sebagian lahan masuk area jalan sehingga luas tanah harus dikurangi. Kondisi itu membuat Arief keberatan karena dinilai tidak dijelaskan sejak awal oleh penjual.

Company Logo

“Klien kami meminta penggantian lahan yang setara atau transaksi dibatalkan. Akhirnya dibuat akta pembatalan pada 22 Mei 2023,” jelasnya.

Menurut Merlyn, setelah pembatalan dilakukan, seluruh dokumen sertifikat telah dikembalikan kepada pihak terlapor. Akan tetapi, uang pembayaran sebesar Rp500 juta hingga kini belum dikembalikan.

“Klien kami sudah mengembalikan sertifikat sesuai kesepakatan pembatalan, tetapi pihak terlapor tidak mengembalikan dana yang sudah dibayarkan secara lunas,” katanya.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah ditempuh melalui somasi yang dilayangkan beberapa kali pada Januari 2024.

Namun, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor sehingga kasus dilaporkan ke Polres Jember pada 6 Februari 2024 atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam perkembangan perkara, penyidik telah menetapkan Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor pada 11 September 2024.

Selain proses pidana, sengketa tersebut juga bergulir di ranah perdata. Sejumlah gugatan yang diajukan kedua pihak telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Merlyn menyebut, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkrah) menghukum Ahmad Zaini untuk mengembalikan uang beserta ganti rugi kepada Arief Hudandandiri sebesar Rp560 juta.

“Putusan perdata sudah inkrah sampai kasasi dengan nilai Rp560 juta. Kami berharap putusan itu segera dijalankan,” tegasnya.

Pihaknya berharap terlapor memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tanpa harus memperpanjang proses hukum pidana.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tahap pelimpahan ke kejaksaan.

“Penyelidikan masih berjalan dan kami lengkapi berkas untuk tahap satu ke kejaksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian tetap menghormati putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, proses pidana tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Putusan perdata yang sudah inkrah kami hormati, tetapi proses penyelidikan pidana tetap kami lanjutkan secara normatif,” pungkasnya. (Yud)

No More Posts Available.

No more pages to load.