Jember,Pelitaonline.co- Mantan Kepala Desa (Kades) terkadang masih suka ikut campur dalam urusan pemerintahan desa, bahkan cenderung terkadang juga memprovikasi para perangkat untuk membelot pada pimpinan terbarunya.
Hal itu disebabkan, hubungan emosional yang terbangun sejak 6 tahun. Sehingga terkadang mantan kades selalu merasa masih berkuasa dan cenderung ikut campur urusan di pemerintahan desa yang bukan haknya.
Seperti, ikut membagikan sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) yang seharusnya tidak diperbolehkan,” Karena mantan kades, sebagaimana rakyat biasa.” Ujar Tabroni Ketua Komisi A DPRD Jember, Kamis (11/2/2021) di Ruangannya.








