Mediasi Gagal, Kasus Bullying di MTs Negeri Jember, Orang Tua Korban Tempuh Jalur Hukum

oleh -462 Dilihat
Company Logo

JEMBER, Pelitaonline.ID – Kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang pelajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri di Kabupaten Jember, terus menjadi perhatian publik.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB pada akhir tahun 2024 tepatnya hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 itu meninggalkan dampak mendalam bagi korban.

Siswa berinisial RZ, putra dari IP, warga Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember ini, bukan hanya mengalami fisik, tetapi juga trauma psikologis yang membuatnya enggan kembali bersekolah di tempat semula.

“Anak saya sampai takut dan tidak mau sekolah lagi. Trauma, karena kejadian itu membuat dia merasa tertekan,” ujar IP, orang tua korban, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (26/10/2025).

Tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Jember dengan nomor laporan STPM/B/503/XII/2024/SPKT/POLRESJEMBER, tertanggal 13 Desember 2024.

Menurut IP, meski sudah dilakukan upaya mediasi yang dihadiri pihak pelaku, perwakilan Dinas Sosial, dan lembaga perlindungan anak, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Kemarin sudah ada upaya mediasi di Polres Jember. Hadir saya, pelaku, dan ada pihak dari dinas perlindungan anak. Tapi tidak ada titik temu. Pihak pelaku tidak mau memberikan ganti rugi, akhirnya saya minta kasus ini dilanjutkan secara hukum,” ujarnya.

Company Logo

Pihak keluarga juga menyesalkan sikap sekolah yang dinilai belum menunjukkan tanggung jawab terhadap peristiwa yang menimpa siswanya tersebut.

“Sampai sekarang tidak ada ganti rugi dari pihak sekolah. Padahal anak saya sekolah di situ. Harusnya ada tanggung jawab, bukan hanya sekadar permintaan maaf,” tegas IP.

Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Kehumasan MTs Negeri, Abdul Barri, saat dikonfirmasi Senin (27/10/2025) diruang kerjanya menjelaskan bahwa, pihak sekolah telah melakukan langkah-langkah penyelesaian dan pendampingan di kepolisian.

“Saya kira persoalan tersebut sudah selesai, karena keduanya sudah saling memaafkan, baik saat di Polres maupun di sekolah. Untuk korban, tidak kami keluarkan, tetapi mengundurkan diri. Sedangkan pelaku masih bersekolah di sini,” jelasnya.

Terkait sanksi terhadap pelaku, pihak sekolah menyebut sudah memberikan sanksi, namun enggan menjelaskan bentuk dari saksi yang diberikan terhadap Pelaku.

Keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat, serta menjadi pelajaran bagi sekolah dalam mencegah tindakan perundungan di lingkungan pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Pewarta : Zainal Arifin
Editor: Wahyudiono

No More Posts Available.

No more pages to load.