Camat Puger Winardi mengaku dirinya tidak memiliki kewenangan terkait masalah perizinan. sebab kebijakan tersebut langsung bawah Pemerintah daerah (Pemda)
” Jadi ketika ada persoalan seperti ini, saya tidak kuasa untuk melarang, makanya kita bawa Dewan supaya ada solusi yang baik bagi nelayan puger ini,” Tuturnya
Menanggapi persoalan tersebut, Komisaris Cv. Tama Arta Nusantara Edwar menyampaikan, proses pelelangan dilakukan secara online, sehingga tidak mengetahui lawan lelangnya pada masa itu.
“kita Metting lewat Zoom, kita sampaikan program yang akan kita jalankan dan turunnya surat hasil lelang pada bulan 8 tahun 2020,” tanggapnya
Edwar menyebut, saat kondisi ICS sudah rusak total, banyak besi yang sudah keropos, akhirnya kita meminta izin perbaikan setelah izin perbaikan itu selesai baru dikeluarkan izin perjanjiannya.










