Ombudsman Jatim Nilai Ada Maladministrasi Penanganan Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Jember

oleh -1178 Dilihat
Keterangan Foto : Agus Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim (Istimewa)
Company Logo

JEMBER, Pelitaonlne.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menilai telah terjadi maladministrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap SF (21), mahasiswi asal Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

Ketidakresponsifan aparat penegak hukum dan pemerintah desa disebut, berkontribusi terhadap kaburnya pelaku serta membahayakan keselamatan korban.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyampaikan keprihatinannya atas keterlambatan dan ketidakseriusan sejumlah pihak dalam menangani kasus tersebut.

Menurutnya, penundaan tindakan oleh aparat Polsek Balung serta kelalaian kepala desa tempat korban tinggal berpotensi melanggar hak dasar korban.

“Aparatur desa terindikasi kuat melakukan maladministrasi dengan mengabaikan kewajiban hukum untuk mendampingi warganya yang menjadi korban tindak pidana,” ujar Agus Muttaqin, Selasa (21/10/2025).

Agus menambahkan, kepolisian juga diduga melakukan penundaan berlarut karena tidak segera mengambil tindakan. Akibatnya, pelaku berinisial SA (27) yang merupakan tetangga sekaligus kerabat kepala desa, melarikan diri dan kini harus segera ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Ombudsman membuka kemungkinan melakukan investigasi proaktif untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur pelayanan publik, terutama pada fase krusial penanganan awal.

Company Logo

Agus juga menyoroti sikap kepala desa yang disebut sempat menyarankan penyelesaian kekeluargaan. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Penyelesaian kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara informal atau kekeluargaan. Pendekatan seperti ini justru memperparah trauma korban dan bertentangan dengan prinsip perlindungan dalam UU TPKS,” tegasnya.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti fakta bahwa korban harus membiayai sendiri visum et repertum di rumah sakit. Agus menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual.

“Negara seharusnya hadir, bukan absen, dalam fase awal perlindungan korban. Jika visum, pendampingan psikologis, dan perlindungan dasar tidak berjalan, itu adalah kegagalan sistemik dalam layanan publik,” ujarnya.

Kasus pemerkosaan terhadap SF dilaporkan ke Polsek Balung pada 15 Oktober 2025. Namun, hingga beberapa hari setelah pelaporan, belum ada tindakan konkret dari kepolisian.

Saat ini, penanganan kasus telah diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Di sisi lain, tiga organisasi masyarakat sipil — LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan Fatayat NU Jember turut memberikan pendampingan kepada korban serta mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan.

Ombudsman Jawa Timur juga mengimbau masyarakat serta pendamping korban agar melaporkan setiap pelanggaran prosedur atau potensi kelalaian aparat. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi ke instansi terkait. (Sumber : Rilis LBH IKA PMII Jember, Kopri PMII Jember, dan PC Fatayat NU Jember)

Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono

No More Posts Available.

No more pages to load.