Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PU, Bina Marga dan SDA Jember Yoyok Subagiono belum bisa memberikan komentar, terkait persoalan itu, karena saat di hubungi melalui WhatsApp Dia mengatakan sedang sibuk. “Masih Rapat,” tulisnya singkat melalui pesan Whatsapp.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Budi Wicaksono menilai, proyek tersebut akan dilanjutkan, namun rekanan pelaksanan akan diberikan sanksi berupa denda sebesar 1/1000 perhari.
“Jadi kalau kontrak proyeknya 16,7 Miliar, makan dendanya sebesar 16,7 juta setiap hari, hingga pekerjaan selesai,” tegasnya
Legislator Fraksi Nasdem ini, juga akan memanggil Dinas PU,Bina Marga dan SDA Jember, bersama beberapa rekanan, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait capaian Multiyears.
“Dan selasa besok kita akan datangkan rekanan, yang capai pekerjaannya masih dibawah 90 persen. Mungkin ada 4-5 rekanan,” pungkas Budi mengakhiri. (Awi/Yud)









